Gawat, 4.178 TPS di Riau Salah Tulis Formulir C1, Bawaslu Sampai Turun Tangan 

Gawat, 4.178 TPS di Riau Salah Tulis Formulir C1, Bawaslu Sampai Turun Tangan 
Gubernur Riau Syamsuar dan keluarganya menyalurkan surat suara 2019 di TPS 003 Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Rabu (17/4/2019)

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pengawas Pemilu Provinsi Riau telah mengoreksi formulir 4.178 C1 yang telah menghapus kesalahan dalam Rapat Pleno Rapat Pleno dan Penilaian Suara di tingkat PPK di Riau.

Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan dalam pernyataan resminya mengatakan bahwa setelah pemilihan 17 April 2019, pihaknya mengambil langkah cepat dengan menginstruksikan Pengawas TPS dan Pengawas Pemilu di Riau untuk mengumpulkan salinan C1 Forms perolehan suara di setiap TPS. 

Instruksi ditujukan kepada semua pengawas di Riau untuk membawa dan mengumpulkan salinan Formulir C1 masing-masing untuk Kabupaten dan Kota Bawaslu. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keaslian hasil polling di setiap TPS di Riau, serta digunakan sebagai perbandingan sesi pleno di setiap level.

"Berdasarkan hasil pengumpulan C1, kami menemukan bahwa ada banyak masalah di C1, dari kesalahan penulisan pada kolom nomor, hingga perbedaan dalam jumlah suara di Caleg atau Parpol, yang tentu saja merugikan kontestan pemilihan. Pleno PPK agar tidak ada peserta yang kalah. Karena salah satu prinsip pemilu kami adalah Jujur dan Adil, "katanya, Jumat (3/5/2019) seperti dikutip dari Bisnis.com.

Sehubungan dengan Formulir C1 yang direkomendasikan di tingkat pleno di Riau, 4.178 TPS dari 17.641 TPS telah dikoreksi dan diperbaiki. 

"Hingga kini, sudah ada 4.178 TPS yang telah kami koreksi dan rekomendasikan untuk perbaikan di pleno kecamatan, dan langsung dikoreksi oleh PPK yang disaksikan oleh saksi pemilu yang hadir selama pleno PPK, jumlah ini masih dimungkinkan mengingat jumlah kecamatan yang ada masih melaksanakan pleno, termasuk Kabupaten Mandau di Bengkalis, Kabupaten Siak Hulu di Kampar "kata Rusidi.  

Dari pernyataan Rusidi, berikut adalah data nomor C1 yang telah dikoreksi oleh Kabupaten dan Kota Riau. Kabupaten Kuansing 333, Kabupaten Kep Meranti 139, Kabupaten Rokan Hilir 146, Kabupaten Bengkalis 358, Distrik Kampar 492 (data sementara, tidak termasuk Kecamatan Siak Hulu, karena masih paripurna). 

Selanjutnya Kota Pekanbaru adalah 1.425, Kabupaten Indragiri Hilir 52, Kabupaten Indragiri Hulu 200. Selanjutnya Kabupaten Siak. 307, Distrik Rokan Hulu 219, Kabuoaten Pelalawan 193, dan Kota Dumai 314 (data sementara karena masih ada 2 kabupaten yang masih menerapkan pleno).

Rusidi berharap bahwa semua pengawas pemilu akan terus menjalankan tugasnya dalam mengawasi Rekapitulasi perolehan suara di semua tingkatan dan memastikan tidak ada pelanggaran tertulis dalam menentukan jumlah suara.

"Kepada pengawas pemilihan yang berbasis di Riau, mari kita lihat pada sesi pleno di setiap tingkat di daerah Anda. Mari kita buat pemilihan yang bersih dan tetap waspada." (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index